Senin, 08 Juni 2009

UU ITE MENJERAT ATAU MELINDUNGI (Tayangan Metro tv - 060609)


UU ITE MENJERAT ATAU MELINDUNGI

Pasal 27 ayatt 3 UU ITE, yang mendasari masalah prita adalah UU ITE disahkan 25 maret 2008.

UU ITE adalah UU Cyber pertama yang ditegakkan di IndonesiaYang melatarbelakangi UU ITE : Untuk melindungi kepentingan privasi/publik manapun.

Pasal 43 ayat 6 : Prosedur apa yang akan dilakukan untuk menahan seseorang. Jangan dianggap UU ITE memasung kebebasan seseorang.

Yang dibahas di UU ITE : Bagaimana kehendak untuk bertransaksi.

Pasal 45 tentang transaksi.Kasus prita : Pencemaran nama baik. Sesuai pasal 27 ayat 3 " Setiap orang dengan sengaja tanpa hak.................".

Secara normatif pasal 30 ayat 11.Apakah ibu prita korban dari UU ITE tsb? Ibu Prita bukan korban.

Dengan UU ini melindungi orang yang punya uang atau mebatasi orang-orang berekpresi? Tidak UU ini untuk melindungi privasi seseorang.UU ini sesuatu yang baru, sosialisasinya juga masih dilaksanakan. Jangan berpikiran negatif seperti itu.

Kalau misalnya anak kecil yang menghina2 melalui e-mail atau internet apakah juga akan dijerat UU ITE tsb? Kalau anak kecil tidak dapat dipersalahkan.Batasan UU ITE sampai seberapa jauh ?

UU ini membuat kita bertindak dengan batasan. Rencanakan UU ini akan diberlakukan tahun 2010, tetapi kenapa pada kasus prita sudah diberlakukan ?


Sudah di atur dalam pasal 54 ayat 1 dan 2. Dalam ayat 1 : Diberlakukannya UU ini sesuai tanggal dan tahun unduhan. Jika tanggal 25 maret 2008 diunduhkan maka pada saat itu juga UU ini berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar